Menu

Unknown Unknown Author
Title: Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli Filsafat merupakan induk semua cabang ilmu . Dalam (ilmu) filsafat dijelaskan asu...


Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Filsafat merupakan induk semua cabang ilmu . Dalam (ilmu) filsafat dijelaskan asumsi- asumsi dasar bagi eksistensi setiap cabang ilmu, yaitu ontology, epistimologi , dan aksiologi ilmu. 

Filsafat itu sendiri berasal dari kata Yunani “Filosofie” (Lili Rasjidi,1985:5)”Filosofi” terdiri dari dua kata , yaitu . “filo”yang artinya cinta atau ingin dan “sofie”yang artinya kebijaksanaan. Dengan demikian “Filosofie”dapat diartikan cinta atau menginginkan suatu kebijaksanaan hidup . Sedangkan arti filsafat ialah kebijaksanaan hidup berkaitan dengan pikiran – pikiran rasional , kisah –kisah walaupun bijaksana kalau tidak rasional , maka bukan filsafat (Theo Huijbers,1991:18). 

Jadi dapat dikatakan pula bahwa filsafat berarti karya manusia tentang hakekat sesuatu . Karya artinya menggunakan rasio / pikiran dan dilakukan secara metodis –sistematis . Karya manusia tentang hakekat sesuatu ialah hasil pikiran manusia tentang hakekat sesuatu . Sesuatu itu ialah alam semesta dan atau segala isinya (termasuk manusia). Hkekat sesuatu ialah tempat sesuatu dialam semesta atau hubungan antara sesuatu dengan isinya alam semesta (yang lain), termasuk tempat manusia dan segala perilakunya. Ini berarti obyek filsafat itu sangat luas , bersifat universal , yang mencakup segala gejala – gejala atau fenomena yang ditemui manusia dimuka bumi ini. 

Salah satu gejala tersebut ialah gejala hukum (hidup dan penghidupan hukum ). Hukum tersebut merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Hukum tidak akan ada bila tidak ada manusia . Oleh karena itu , bila orang berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang manusia terlebih dahulu . Salah satu aspek dari manusia yang berkaitan erat dengan hukum ialah perilakunya . Melalui filsafat perilaku atau etika inilah , orang berfilsafat tentang hukum. Dengan demikian filsafat manusia ialah pohonnya , salah satu cabangnya ialah filsafat etika ,dan salah satu cabang dari filsafat etika ialah filsafat hukum , yang sekaligus sebagai ranting pohon filsafat manusia (Lihat . Lili Rasjidi , 1993:10). Filsafat manusia sering juga disebut “genus” filsafat , filsafat etika merupakan “species-nya” , dan filsafat hukum sebagai “sub-species-nya”. Filsafat hukum mempelajari sebagian perilaku manusia yang akibatnya diatur oleh hukum (Baca juga . Lili Rasjidi , 1985:5-7). Dengan demikian hukum merupakan salah satu obyek filsafat , yaitu filsafat hukum , yang filsafat hukum itu sendiri merupakan ranting atau “sub-species “ filsafat manusia , atau cabang filsafat etika .

Menurut Soerjono Soekanto, Pengertian Filsafat Hukum adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang. Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli, sebagai berikut :

Pengertian filsafat hukum itu sendiri teryata banyak sekali dan bervariasi , yang antara lain disampaikan oleh para pakar ilmu hukum , seperti berikut ini: 

1. APELDOORN 
Menurut Apeldoorn , filsafat hukum ialah pengetahuan yang berusaha menjawab apakah hukum itu ?ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak , menanggapi dan bertanya-tanya tentang “hukum”(Apeldoorn ,1951:331-332). Dalam edisi baru yang ditulis DHM Meuwissen , hal tersebut telah direvisi secara total . Misalnya , dikatakan bahwa filsafat hukum memang berusaha mencari hakekat hukum, walau sebenarnya hanya melihat hukum sebagai bagian dari kenyataan . Apa hal itu tak bisa dijawab oleh ilmu hukum ?Dapat tapi tak akan mendapat jawaban yang menangkan SEBEB ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum belaka dan melihat “hukum” yang dapat dilihat dengan panca indera, tidak melihat dunia hukum yang tidak dapat dilihat dengan panca indera (tersembunyi), hanya melihat hukum sepanjang telah menjadi perbuatan manusia . Dimana ilmu hukum berakhir , disanalah filsafat hukum memulai . Ia menjawab pertanyaan – pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum. 

2. WILLIAM ZEVENBERGEN 
Menurut William Zevenbergen , Filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran –ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik. Ia juga mengatakan, filsafat hukum ialah filsafat yang diterapkan dalam hukum (W. Zevenbergen, 1925:33) 

3. J. H. BELLEFROID 
Menurut J.H.P. Bellefroid, filsafat hukum ialah filsafat dalam bidang hukum , bukan ilmu hukum tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari ilmu hukum (J.H.P. Bellefroid,1953:17). 

4. JAN GIJSSEL dan MARK VAN HOECKE 
Dalam bukunya yang ditulis bersama Mark van Hoecke , yang berjudul “Wat is Rechtstheorie”. Antwerpen ini membagi ilmu hukum kedalam tiga jenjang ilmu hukum (DRIE TRAPPEN VAN RECHTSWETENSCHAP), yaitu : 
Rechtskennis(Pengetahuan Hukum ); 
Rechtswetenschap(Ilmu Hukum); 
Rechtsfilosofie(Filsafat Hukum). 

Filsafat Hukum merupakan peringkat teratas dalam ilmu hukum , yang cakupannya sangat luas , meliputi: 
  1. De Rechsontologie (Ontologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran atau sifat dan hakekat hukum. 
  2. De Rechtsaxiologie (Aksiologi Hukum ), yang mempersoalkan nilai –nilai dasar dalam hukum . 
  3. De Rechsidiologie (Ideologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran berbagai ide yang dikenal dan mendasari hukum . 
  4. De Rechtsepistimologie(Epistimologi Hukum) yang mempersoalkan / membicarakan sifat pengetahuan dalam hukum, untuk mengetahui kenyataan hukum. 
  5. De Rechtsteleologie (Teleologi Hukum ), yang mempersoalkan tentang maksud dan tujuan hukum . 
  6. De Wetenschapsleer van hetrecht (meta teori ilmu Hukum ), membahas macam –macam ilmu dalam filsafat hukum. Ini disebut pula Filsafat Ilmu Hukum . 
  7. De Rechtslogika(Logika Hukum ), mempelajari dasar – dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis . mempelajari pula struktur dari suatu system hukum . (Gijssels & Hoecke, 1982: 9-86). 

5. GUSTAV RADBRUCH 
Menurut Gustav Radbruch , Filsafat Hukum ialah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar (Gustav Radbruch 1942,B dalam Lili Rasjidi, 1993:1). 

6. LANGEMEYER 
Menurut Langemeyer , Filsafat Hukum ialah ilmu yang membahas secara filosofis tentang hukum (Langemeyer ,1948, B dalam Lili Rasjidi , 1993:1). 

7. L. BENDER. O.P 
Filsafat Hukum ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat yaitu tentang filsafat moral /etika (L. Bender .O.P, 1984, dalam Lili Rasjidi , 1993:1). 

8. E. UTRECHT 
Menurut E. Utrecht , filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ?(Persoalan adanya tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita mentaati hukum ?(persoalan berlakunya hukum ). Apakh keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu ?(persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan –pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum . Tetapi bagi benyak orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan . 

Ilmu hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja . Sedangkan Filsafat Hukum hendak melihat hukum sebagai kaedah dalam arti “etisch waarde oordeel” (penilaian etis). Filsafat hukum berusaha membuat dunia “etis”yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera dari hukum positif(de onzichtbare ethische wereld achter het(pasitieve)recht). Kadang- kadang juga membuat gambaran tentang hukum yang etis dapat dipertanggungjawabkan dan yang seharusnya berlaku . Filsafat Hukum menjadi suatu ilmu normative seperti halnya dengan (ilmu)politik hukum .Filsafat Hukum berusaha mencari suatu rechtsideal yang dapat menjadi “dasar umum”dan “etis(Etisch)” bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat (seperti “Grundnorm” yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran –aliran seperti Neo – Kantianisme atau “Pancasila”kita). Filsafat pada umumnya mencari “etische waarde” dan “ideale levenshouding “yang dapat menjadi dasar tetap petunjuk kita (E. Utrecht,1966:75). 


9. KUSUMADI PUDJOSEWOJO 
Menurut Kusumadi , Filsafat Hukum ialah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum itu ?Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan ?Apakah keadilan itu?Bagaimana hubungan hukum dan keadilan (Kusumadi Pudjosewojo, 1961:10-13). 

10.PURNADI PURBACARAKA DAN SOEKANTO 
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto , Filsafat Hukum ialah perenungan dan perumusan nilai-nilai ;kecuali itu juga mencakup upaya penyerasian antara ketertiban dengan ketentereman , antara kebendaan dan keakhlakan , dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1978:10-11). 

11. SATIJIPTO RAHARDJO 
Menurut Sacipto Rahardjo , Filsafat Hukum ialah ilmu yang persoalkan pertanyaan –pertanyaan yang bersifat dasar tentang hukum. Misalnya :Apa hakekat hukum ?Apa dasar mengikatnya hukum?. 

12. SOEDJONO DIRDJOSISWORO 
Menurut Soedjono D, Filsafat Hukum ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan – pertanyaan mendasar dari hukum . Atau ilmu pengetahuan tentang hakekat hukum (Soedjono D, 1984:48) 

Dari pengertian –pengertian tersebut dimuka (nomor 1-12), dapatlah disimpulkan bahwa Filsafat Hukum ialah cabang filsafat etika/moral yang obyek pembahasannya meliputi hakekat hukum, inti hukum , dasar yang sedalam –dalamnya , serta mempelajari atau menyelidiki lebih lanjut hal-hal yang tidak dijawab oleh ilmu hukum (Baca pula . Lili Rasjidi , 1985:4,dan 1993:8). 

Ruang Lingkup Filsafat Hukum 

Berdasarkan pengertian atau definisi dimuka , dapatlah diketahui bahwa ruang lingkup Filsafat Hukum , yaitu sebagai berikut: 
  1. Apakah hukum itu?sebagai tema pokok Filsafat Hukum. 
  2. Sifat dan hakekat hukum 
  3. Nilai –nilai dasar dalam hukum 
  4. Ide yang dikenal dan mendasari hukum 
  5. Sifat pengetahuan dalam hukum 
  6. Maksud dan tujuan hukum 
  7. Macam – macam ilmu hukum dalam Filsafat Hukum 
  8. Dasar –dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis. Mempelajari pula struktur dari suatu sistem hukum 
  9. Hukum yang benar 
  10. Hubungan hukum dan keadilan , hukum dan kekuasaan , hukum dan moral 
  11. Perenungan dan perumusan nilai –nilai ; mencakup upaya penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman , antara kebendaan dan keahlakan , dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan . 
  12. Dasar mengikatnya hukum 
  13. Pertanyaan –pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum . 
Dalam literatur lain, dijelaskan pula bahwa ruang lingkup Filsafat Hukum tidak terlepas dari ruang lingkup filsafat. Sehingga bisa dikatakan ruang lingkup filsafat hukum juga termasuk ke dalam hal berikut ini:
  1. Antologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
  2. Axiologi hukum yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
  3. Ideologi hukum, yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum.
  4. Teleologi hukum merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
  5. Keilmuan hukum ialah ilmu meta teori bagi hukum.
  6. Logika hukum yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum. 

Dalam buku yang berjudul “Legal Theory”, W. Friedman mengatakan : 
“Before the nineteenth century, legal theory was essensially a by product of philosophy , religion , ethics, or politics. The great legal thinkers were primarily philosopher, churchmen, politicians , The decisiveshift from the philosopher’s or politician ‘s to the lawyer ‘s legal philosophy is of fairly recent date. It follows a period of great developments in juristic research , teachniqueand professional training. The new era of legal philosophy arises mainly from the confrontation of the professional lawyer , in his legal work , with problem of social justice”(W. Friedmann,1970:4). 

Dengan demikian jelaslah bahwa (menurut W . Friedmann) setelah abad 19 (pada era baru ), ruang lingkup filsafat hukum juga meliputi berbagai hal mendasar dihadapi para ahli hukum dalam tugasnya sehari –hari di masyarakat . Dengan mengacu pendapat tersebut , maka ruang lingkup Filsafat Hukum bertambah luas , yang bisa dikatakan sebagai bagian huruf M dimuka yaitu : 

1. Penerapan hukum 
2. Pertanggungjawaban 
3. Hak dan kewajiban 
4. Hukum kontrak 
5. Sebab –sebab ketaatan hukum 
6. Hubungan hukum dengan nilai –nilai social budaya 
7. Peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat 
8. Masalah kekuasaan dan keadilan 
9. dan lain-lain. 

Manfaat Filsafat Hukum 

Dalam pikirannya orang sering beranggapan bahwa mempelajari filsafat hukum itu sulit dan tidak bermanfaat secara langsung. Benarkah ini? Anggapan ini bisa benar , tetapi juga bisa salah . Bagi para praktisi hukum, yang tugasnya melaksanakan hukum positif , anggapan tersebut bisa dibenarkan . Bagi praktisi hukum, manfaat filsafat hukum paling tidak adalah untuk mengimbangi efek dari spesialisasi sempit yang diperoleh mereka disebabkan oleh adanya program spesialisasi yang dimulai di fakultas – fakultas hukum pada tahun keempat (Baca Mochtar Kusumaatmadja ,1975:9). Sedangkan bagi para teoritis yang tugas pokoknya dalam lingkup pembentukan atau pembinaan hukum , mempelajari filsafat hukum adalah sangat bermanfaat . 

Seiring dengan perkembangan peran hukum sejak jaman kuno sampai abad XX, maka semenjak pertengahan abad kedua puluh , melalui ajaran –ajaran Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism peranan hukum yang semakin meningkat mulai ditonjolkan, yaitu bukan semata –mata menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan saja , melainkan juga dapat berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat (a tool of Social Engineering )(Lili Rasjidi,1993:11). Dengan demikian ,filsafat hukum sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin mempelajari pengetahuan hukum , sehingga mau tidak mau filsafat hukum memang mempunyai kedudukan tinggi. Tetapi para ahli hukum tak perlu terjerumus pada kekeliruan , dengan menilai filsafat hukum itu terlalu tinggi atau terlalu rendah . 


Dalam kaitannya dengan manfaat filsafat hukum bagi ahli hukum, Lili Rasjidi, dengan mengacupendapat L. Bender O.P., membandingkan antara ahli hukum dengan pelukis. Bagi pelukis kalau ia melukis , maka ia tidak pperlu mengetahui unsure – unsure cat (ilmu kimia ). Ini disebabkan cat selalu siap pakai . Lain halnya dengan hukum . Hukum belum tentu siap pakai seperti cat , oleh karena itu ahli hukum perlu mengetahui, mengerti, dan mendalami filsafat hukum . Di samping hukum itu belum tentu siap pakai , tugas ahli hukumpun berbeda dengan pelukis (yang tanpa pikir panjang tentang cat) ia sudah bisa melukis. Ahli hukum tidak hanya dituntut menerapkan hukum saja (barang yang sudah jadi)tetapi dituntut pula untuk membuat hukum (dalam arti menyempurnakan , mempertahankan mutunya , memperbaiki , atau bahkan menemukan )dalam rangka menghadapi perubahan – perubahan masyarakat. Oleh karena itu para ahli hukum harus mengetahui secara mendalam tentang hukum itu sendiri , yang semuanya dapat dipelajari dari filsafat hukum (Baca selengkapnya .Lili Rasjidi, 1993:13-15). 

Jadi jelaslah , bahwa filsafat hukum sangat bermanfaat bagi orang – orang yang mempelajari hukum. Namun yangb lebih penting disini ialah berusaha mengaktualisasikan filsafat hukum yang lebih dekat pada dunia ide (dasollen)dengan hukum positif yang lebih dekat dengan dunia nyata (das sein). Caranya dengan menciptakan hubungan yang erat antara filsafat dengan hukum positif . Dengan kata lain, harus bisa menggunakan filsafat hukum secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan . Misalnya , makin berkembang hidup bermasyarakat (karena perkembangan maasyarakat dan pemikiran masyarakat ), maka kadang –kadang hukum positif tidak bisa mengatasi . Untuk itu hubungan positif harus dihubungkan dengan filsafat hukum dan teori hukum . Aktualisasi filsafat hukum ini kalau sudah sampai dipengadilan , misalnya pada saat hakim menangani kasus yang tidak ada / belum ada hukumnya. 

Dalam kaitannya dengan manfaat filsafat hukum , patut disimak pula pendapat salah seorang pakar filsafat dari Universitas Gadjahmada , Prof. Dr. Koento Wibisono Siswomihardjo, sebagai berikut: 

“Memahami filsafat sebagai dasar dan arah pengembangan (ilmu)hukum , berarti memahami seluk beluk hukum secara utuh mendasar , sehingga dapat dipahami pula perspektif dan kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya dengan cabang ilmu lain , simplifikasi dan arti fisialitasnya “(Koento Wibisono Siswomihardjo,1994:7)

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Filsafat Hukum Menurut para Ahli, semoga tulisan ini mengenai pengertian filsafat hukum ini dapat bermanfaat.


Disunting dari berbagai sumber : 
  • Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
  • [Sumber: www.pengertianpakar.com]
  • [http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/]

About Author

Advertisement

Post a Comment

Bayu Pradana said... 16 March 2020 at 21:25

Ijin ngutip untuk jawab tugas om :D

 
Top