FILSAFAT HUKUM
Oleh :
(almarhum) Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Apakah
filsafat hukum itu? Berapa luaskah lapangan filsafat hukum itu? Apa
bedanya dengan filsafat? Dimanakah letak filsafat hukum itu?
Sulit
untuk menunjukkan sifat dari filsafat hukum secara umum, karena
filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan tentang filsafat
tidak dapat diberikan definisi yang berlaku umum, karena setiap uraian
tentang arti filsafat sudah mengasumsikan suatu titik tolak kefilsafatan
tertentu (baca juga v der Kerken, Inleiding tot de fundamentele
filosofie, 1972). Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu
filsafat etika, filsafat tentang perilaku. Oleh karena itu sebelum
menguraikan apa filsafat hukum itu sebagai pengantar akan diuraikan
secara singkat apa filsafat itu.
Filsafat
berasal dari kata filosofia, yang terdiri dari kata filo, yang berarti
cinta dan sofia, yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia
berarti cinta akan kebijaksanaan (Lili Rasjidi, 1990: 5).
Filsafat
termasuk disiplin non empiris, yaitu kegiatan intelektual untuk secara
rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber
pada pengalaman. Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian
(verificatie) empiris, cukup dengan pembuktian rasional dan konsistensi
rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini disebut a
priori. Kecuali filsafat, termasuk disiplin non empiris ialah
matematika. (Sidharta, 1998: 1). Di samping disiplin non empiris dikenal
disiplin empiris, yaitu kegiatan intelektual yang secara rasional
berusaha memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual dan
karena itu bersumber pada empiri atau pengalaman. Disiplin empiris ini
disebut juga pengetahuan a posteriori. Termasuk di dalamnya adalah ilmu alam (Naturwissenschhft) dan ilmu-ilmu masnusia (Geisteswissenschaft).
Filsafat
adalah kegiatan intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami
hakikat sesuatu atau sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari
sebab-sebab terdalam dari segala sesuatu dengan segala implikasinya,
berdasarkan kekuatan akal budi tanpa menguntungkan diri pada otoritas
manapun juga (Sidharta, 1998: 2).
Filsafat
adalah pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia
merefleksi terutama tentang segala hal yang ada tentang “hal ada”. Dalam
sifatnya yang umum filsafat dimulai dengan mempertanyakan segala hal:
mengapa semua itu sebagaimana adanya dan tidak lain? Jadi filsafat
adalah merefleksi suatu kegiatan berfikir dan juga memiliki sifat
rasionil. Itu berarti bahwa filsafat harus memberikan argumentasi pada
tesis-tesis.
Filsafat
berusaha mengetahui landasan dari semua hal yang ada. Jadi filsafat
tidak berhubungan dengan hal maparkan dan menjelaskan kenyataan faktual
(itu dilakukan oleh ilmu empiris), tetapi untuk terus mendalami apa,
misalnya “kenyataan” itu sebagai demikian. Untuk filsafat hukum sudut
pendekatan ini memiliki konsekuensi.
Filsafat meliputi:
1. Metafisika (ontologi), merenungkan hakikat yang ada
2. Epsistimologi merenenungkan hakikat pengetahuan dan landasan pengetahuan manuisia
3. Logika merenungkan hakikat berpikir
4. Etika merenungkan hakekat nilai dan perilaku yang baik
5. Estetika merenungkan hakikat nilai keindahan
Tujuan Pemberian Kuliah Filsafat Hukum
Tujuan
pemberian kuliah filsafat hukum adalah memberi kebulatan pemahaman
disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial).
Pada aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat
hukum dengan penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya
dibahas masalah yang menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari
aliran-aliran filsafat hukum. Pada aspek sosial titik berat pada
penyajian sosiologi hukum. Materi yang diberikan dari aspek etis:
pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum, kedudukan filsafat hukum,
nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat hukum, bidang-bidang
filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim: Filsafat hukum
perdata dalam tanya jawab: 1957: 87).
Peristilahan
Sebelum
diuraikan tentang apa filsafat hukum itu perlu kiranya diketengahkan
terlebih dahulu bahwa dikenal beberapa istilah asing untuk filsafat
hukum. Di dalam bahasa asing dikenal beberapa istilah untuk filsafat
hukum, yaitu: “wijsbegeerte van het recht”, “rechtsphilosophie”,
“philosophie du droit”, philosophy of law”, “legal philosophy”, “legal
theory”, “jurisprudence”, “theory of justice”.
[Sumber: sudiknoartikel.blogspot.com]
[Sumber: sudiknoartikel.blogspot.com]
Post a Comment
Post a Comment