Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli
Filsafat
merupakan induk semua cabang ilmu . Dalam (ilmu) filsafat dijelaskan
asumsi- asumsi dasar bagi eksistensi setiap cabang ilmu, yaitu ontology,
epistimologi , dan aksiologi ilmu.
Filsafat
itu sendiri berasal dari kata Yunani “Filosofie” (Lili
Rasjidi,1985:5)”Filosofi” terdiri dari dua kata , yaitu . “filo”yang
artinya cinta atau ingin dan “sofie”yang artinya kebijaksanaan. Dengan
demikian “Filosofie”dapat diartikan cinta atau menginginkan suatu
kebijaksanaan hidup . Sedangkan arti filsafat ialah kebijaksanaan hidup
berkaitan dengan pikiran – pikiran rasional , kisah –kisah walaupun
bijaksana kalau tidak rasional , maka bukan filsafat (Theo
Huijbers,1991:18).
Jadi
dapat dikatakan pula bahwa filsafat berarti karya manusia tentang
hakekat sesuatu . Karya artinya menggunakan rasio / pikiran dan
dilakukan secara metodis –sistematis . Karya manusia tentang hakekat
sesuatu ialah hasil pikiran manusia tentang hakekat sesuatu . Sesuatu
itu ialah alam semesta dan atau segala isinya (termasuk manusia). Hkekat
sesuatu ialah tempat sesuatu dialam semesta atau hubungan antara
sesuatu dengan isinya alam semesta (yang lain), termasuk tempat manusia
dan segala perilakunya. Ini berarti obyek filsafat itu sangat luas ,
bersifat universal , yang mencakup segala gejala – gejala atau fenomena
yang ditemui manusia dimuka bumi ini.
Salah
satu gejala tersebut ialah gejala hukum (hidup dan penghidupan hukum ).
Hukum tersebut merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Hukum
tidak akan ada bila tidak ada manusia . Oleh karena itu , bila orang
berfilsafat tentang hukum maka harus berfilsafat tentang manusia
terlebih dahulu . Salah satu aspek dari manusia yang berkaitan erat
dengan hukum ialah perilakunya . Melalui filsafat perilaku atau etika
inilah , orang berfilsafat tentang hukum. Dengan demikian filsafat
manusia ialah pohonnya , salah satu cabangnya ialah filsafat etika ,dan
salah satu cabang dari filsafat etika ialah filsafat hukum , yang
sekaligus sebagai ranting pohon filsafat manusia (Lihat . Lili Rasjidi ,
1993:10). Filsafat manusia sering juga disebut “genus” filsafat ,
filsafat etika merupakan “species-nya” , dan filsafat hukum sebagai
“sub-species-nya”. Filsafat hukum mempelajari sebagian perilaku manusia
yang akibatnya diatur oleh hukum (Baca juga . Lili Rasjidi , 1985:5-7).
Dengan demikian hukum merupakan salah satu obyek filsafat , yaitu
filsafat hukum , yang filsafat hukum itu sendiri merupakan ranting atau
“sub-species “ filsafat manusia , atau cabang filsafat etika .
Menurut
Soerjono Soekanto, Pengertian Filsafat Hukum adalah kegiatan perenungan
nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang
berpasangan tetapi kadangkala bersitegang. Pengertian Filsafat Hukum
Menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Pengertian
filsafat hukum itu sendiri teryata banyak sekali dan bervariasi , yang
antara lain disampaikan oleh para pakar ilmu hukum , seperti berikut
ini:
1. APELDOORN
Menurut
Apeldoorn , filsafat hukum ialah pengetahuan yang berusaha menjawab
apakah hukum itu ?ia menghendaki agar kita berpikir masak-masak ,
menanggapi dan bertanya-tanya tentang “hukum”(Apeldoorn ,1951:331-332).
Dalam edisi baru yang ditulis DHM Meuwissen , hal tersebut telah
direvisi secara total . Misalnya , dikatakan bahwa filsafat hukum memang
berusaha mencari hakekat hukum, walau sebenarnya hanya melihat hukum
sebagai bagian dari kenyataan . Apa hal itu tak bisa dijawab oleh ilmu
hukum ?Dapat tapi tak akan mendapat jawaban yang menangkan SEBEB ilmu
hukum hanya melihat gejala-gejala hukum belaka dan melihat “hukum” yang
dapat dilihat dengan panca indera, tidak melihat dunia hukum yang tidak
dapat dilihat dengan panca indera (tersembunyi), hanya melihat hukum
sepanjang telah menjadi perbuatan manusia . Dimana ilmu hukum berakhir ,
disanalah filsafat hukum memulai . Ia menjawab pertanyaan – pertanyaan
yang tidak terjawab oleh ilmu hukum.
2. WILLIAM ZEVENBERGEN
Menurut
William Zevenbergen , Filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang
menyelidiki ukuran –ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi
hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik. Ia juga mengatakan, filsafat
hukum ialah filsafat yang diterapkan dalam hukum (W. Zevenbergen,
1925:33)
3. J. H. BELLEFROID
Menurut
J.H.P. Bellefroid, filsafat hukum ialah filsafat dalam bidang hukum ,
bukan ilmu hukum tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari ilmu hukum
(J.H.P. Bellefroid,1953:17).
4. JAN GIJSSEL dan MARK VAN HOECKE
Dalam
bukunya yang ditulis bersama Mark van Hoecke , yang berjudul “Wat is
Rechtstheorie”. Antwerpen ini membagi ilmu hukum kedalam tiga jenjang
ilmu hukum (DRIE TRAPPEN VAN RECHTSWETENSCHAP), yaitu :
Rechtskennis(Pengetahuan Hukum );
Rechtswetenschap(Ilmu Hukum);
Rechtsfilosofie(Filsafat Hukum).
Filsafat Hukum merupakan peringkat teratas dalam ilmu hukum , yang cakupannya sangat luas , meliputi:
- De Rechsontologie (Ontologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran atau sifat dan hakekat hukum.
- De Rechtsaxiologie (Aksiologi Hukum ), yang mempersoalkan nilai –nilai dasar dalam hukum .
- De Rechsidiologie (Ideologi Hukum ), yang mempersoalkan ajaran berbagai ide yang dikenal dan mendasari hukum .
- De Rechtsepistimologie(Epistimologi Hukum) yang mempersoalkan / membicarakan sifat pengetahuan dalam hukum, untuk mengetahui kenyataan hukum.
- De Rechtsteleologie (Teleologi Hukum ), yang mempersoalkan tentang maksud dan tujuan hukum .
- De Wetenschapsleer van hetrecht (meta teori ilmu Hukum ), membahas macam –macam ilmu dalam filsafat hukum. Ini disebut pula Filsafat Ilmu Hukum .
- De Rechtslogika(Logika Hukum ), mempelajari dasar – dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis . mempelajari pula struktur dari suatu system hukum . (Gijssels & Hoecke, 1982: 9-86).
5. GUSTAV RADBRUCH
Menurut
Gustav Radbruch , Filsafat Hukum ialah cabang filsafat yang mempelajari
hukum yang benar (Gustav Radbruch 1942,B dalam Lili Rasjidi, 1993:1).
6. LANGEMEYER
Menurut
Langemeyer , Filsafat Hukum ialah ilmu yang membahas secara filosofis
tentang hukum (Langemeyer ,1948, B dalam Lili Rasjidi , 1993:1).
7. L. BENDER. O.P
Filsafat
Hukum ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat yaitu
tentang filsafat moral /etika (L. Bender .O.P, 1984, dalam Lili Rasjidi ,
1993:1).
8. E. UTRECHT
Menurut
E. Utrecht , filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan –
pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ?(Persoalan adanya
tujuan hukum ). Apakah sebabnya kita mentaati hukum ?(persoalan
berlakunya hukum ). Apakh keadilan yang menjadi ukuran untuk baik
buruknya hukum itu ?(persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan
–pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum . Tetapi bagi
benyak orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan .
Ilmu
hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu
gejala saja . Sedangkan Filsafat Hukum hendak melihat hukum sebagai
kaedah dalam arti “etisch waarde oordeel” (penilaian etis). Filsafat
hukum berusaha membuat dunia “etis”yang menjadi latar belakang yang
tidak dapat diraba oleh panca indera dari hukum positif(de onzichtbare
ethische wereld achter het(pasitieve)recht). Kadang- kadang juga membuat
gambaran tentang hukum yang etis dapat dipertanggungjawabkan dan yang
seharusnya berlaku . Filsafat Hukum menjadi suatu ilmu normative seperti
halnya dengan (ilmu)politik hukum .Filsafat Hukum berusaha mencari
suatu rechtsideal yang dapat menjadi “dasar umum”dan “etis(Etisch)” bagi
berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat (seperti “Grundnorm”
yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut
aliran –aliran seperti Neo – Kantianisme atau “Pancasila”kita). Filsafat
pada umumnya mencari “etische waarde” dan “ideale levenshouding “yang
dapat menjadi dasar tetap petunjuk kita (E. Utrecht,1966:75).
9. KUSUMADI PUDJOSEWOJO
Menurut
Kusumadi , Filsafat Hukum ialah bagian ilmu filsafat yang mempelajari
apakah tujuan hukum itu ?Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat
keadilan ?Apakah keadilan itu?Bagaimana hubungan hukum dan keadilan
(Kusumadi Pudjosewojo, 1961:10-13).
10.PURNADI PURBACARAKA DAN SOEKANTO
Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto , Filsafat Hukum ialah
perenungan dan perumusan nilai-nilai ;kecuali itu juga mencakup upaya
penyerasian antara ketertiban dengan ketentereman , antara kebendaan dan
keakhlakan , dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan
(Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1978:10-11).
11. SATIJIPTO RAHARDJO
Menurut
Sacipto Rahardjo , Filsafat Hukum ialah ilmu yang persoalkan pertanyaan
–pertanyaan yang bersifat dasar tentang hukum. Misalnya :Apa hakekat
hukum ?Apa dasar mengikatnya hukum?.
12. SOEDJONO DIRDJOSISWORO
Menurut
Soedjono D, Filsafat Hukum ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari
pertanyaan – pertanyaan mendasar dari hukum . Atau ilmu pengetahuan
tentang hakekat hukum (Soedjono D, 1984:48)
Dari
pengertian –pengertian tersebut dimuka (nomor 1-12), dapatlah
disimpulkan bahwa Filsafat Hukum ialah cabang filsafat etika/moral yang
obyek pembahasannya meliputi hakekat hukum, inti hukum , dasar yang
sedalam –dalamnya , serta mempelajari atau menyelidiki lebih lanjut
hal-hal yang tidak dijawab oleh ilmu hukum (Baca pula . Lili Rasjidi ,
1985:4,dan 1993:8).
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Berdasarkan pengertian atau definisi dimuka , dapatlah diketahui bahwa ruang lingkup Filsafat Hukum , yaitu sebagai berikut:
- Apakah hukum itu?sebagai tema pokok Filsafat Hukum.
- Sifat dan hakekat hukum
- Nilai –nilai dasar dalam hukum
- Ide yang dikenal dan mendasari hukum
- Sifat pengetahuan dalam hukum
- Maksud dan tujuan hukum
- Macam – macam ilmu hukum dalam Filsafat Hukum
- Dasar –dasar pemikiran hukum dan argumentasi yuridis dalam bagan yang logis. Mempelajari pula struktur dari suatu sistem hukum
- Hukum yang benar
- Hubungan hukum dan keadilan , hukum dan kekuasaan , hukum dan moral
- Perenungan dan perumusan nilai –nilai ; mencakup upaya penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman , antara kebendaan dan keahlakan , dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan .
- Dasar mengikatnya hukum
- Pertanyaan –pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum .
Dalam literatur lain, dijelaskan pula bahwa ruang lingkup
Filsafat Hukum tidak terlepas dari ruang lingkup filsafat. Sehingga bisa
dikatakan ruang lingkup filsafat hukum juga termasuk ke dalam hal
berikut ini:
- Antologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
- Axiologi hukum yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
- Ideologi hukum, yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum.
- Teleologi hukum merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
- Keilmuan hukum ialah ilmu meta teori bagi hukum.
- Logika hukum yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.
Dalam buku yang berjudul “Legal Theory”, W. Friedman mengatakan :
“Before
the nineteenth century, legal theory was essensially a by product of
philosophy , religion , ethics, or politics. The great legal thinkers
were primarily philosopher, churchmen, politicians , The decisiveshift
from the philosopher’s or politician ‘s to the lawyer ‘s legal
philosophy is of fairly recent date. It follows a period of great
developments in juristic research , teachniqueand professional training.
The new era of legal philosophy arises mainly from the confrontation of
the professional lawyer , in his legal work , with problem of social
justice”(W. Friedmann,1970:4).
Dengan
demikian jelaslah bahwa (menurut W . Friedmann) setelah abad 19 (pada
era baru ), ruang lingkup filsafat hukum juga meliputi berbagai hal
mendasar dihadapi para ahli hukum dalam tugasnya sehari –hari di
masyarakat . Dengan mengacu pendapat tersebut , maka ruang lingkup
Filsafat Hukum bertambah luas , yang bisa dikatakan sebagai bagian huruf
M dimuka yaitu :
1. Penerapan hukum
2. Pertanggungjawaban
3. Hak dan kewajiban
4. Hukum kontrak
5. Sebab –sebab ketaatan hukum
6. Hubungan hukum dengan nilai –nilai social budaya
7. Peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
8. Masalah kekuasaan dan keadilan
9. dan lain-lain.
Manfaat Filsafat Hukum
Dalam
pikirannya orang sering beranggapan bahwa mempelajari filsafat hukum
itu sulit dan tidak bermanfaat secara langsung. Benarkah ini? Anggapan
ini bisa benar , tetapi juga bisa salah . Bagi para praktisi hukum, yang
tugasnya melaksanakan hukum positif , anggapan tersebut bisa dibenarkan
. Bagi praktisi hukum, manfaat filsafat hukum paling tidak adalah untuk
mengimbangi efek dari spesialisasi sempit yang diperoleh mereka
disebabkan oleh adanya program spesialisasi yang dimulai di fakultas –
fakultas hukum pada tahun keempat (Baca Mochtar Kusumaatmadja ,1975:9).
Sedangkan bagi para teoritis yang tugas pokoknya dalam lingkup
pembentukan atau pembinaan hukum , mempelajari filsafat hukum adalah
sangat bermanfaat .
Seiring
dengan perkembangan peran hukum sejak jaman kuno sampai abad XX, maka
semenjak pertengahan abad kedua puluh , melalui ajaran –ajaran
Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism peranan hukum
yang semakin meningkat mulai ditonjolkan, yaitu bukan semata –mata
menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan saja , melainkan juga dapat
berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat (a tool of Social
Engineering )(Lili Rasjidi,1993:11). Dengan demikian ,filsafat hukum
sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin mempelajari pengetahuan hukum ,
sehingga mau tidak mau filsafat hukum memang mempunyai kedudukan
tinggi. Tetapi para ahli hukum tak perlu terjerumus pada kekeliruan ,
dengan menilai filsafat hukum itu terlalu tinggi atau terlalu rendah .
Dalam
kaitannya dengan manfaat filsafat hukum bagi ahli hukum, Lili Rasjidi,
dengan mengacupendapat L. Bender O.P., membandingkan antara ahli hukum
dengan pelukis. Bagi pelukis kalau ia melukis , maka ia tidak pperlu
mengetahui unsure – unsure cat (ilmu kimia ). Ini disebabkan cat selalu
siap pakai . Lain halnya dengan hukum . Hukum belum tentu siap pakai
seperti cat , oleh karena itu ahli hukum perlu mengetahui, mengerti, dan
mendalami filsafat hukum . Di samping hukum itu belum tentu siap pakai ,
tugas ahli hukumpun berbeda dengan pelukis (yang tanpa pikir panjang
tentang cat) ia sudah bisa melukis. Ahli hukum tidak hanya dituntut
menerapkan hukum saja (barang yang sudah jadi)tetapi dituntut pula untuk
membuat hukum (dalam arti menyempurnakan , mempertahankan mutunya ,
memperbaiki , atau bahkan menemukan )dalam rangka menghadapi perubahan –
perubahan masyarakat. Oleh karena itu para ahli hukum harus mengetahui
secara mendalam tentang hukum itu sendiri , yang semuanya dapat
dipelajari dari filsafat hukum (Baca selengkapnya .Lili Rasjidi,
1993:13-15).
Jadi
jelaslah , bahwa filsafat hukum sangat bermanfaat bagi orang – orang
yang mempelajari hukum. Namun yangb lebih penting disini ialah berusaha
mengaktualisasikan filsafat hukum yang lebih dekat pada dunia ide
(dasollen)dengan hukum positif yang lebih dekat dengan dunia nyata (das
sein). Caranya dengan menciptakan hubungan yang erat antara filsafat
dengan hukum positif . Dengan kata lain, harus bisa menggunakan filsafat
hukum secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan .
Misalnya , makin berkembang hidup bermasyarakat (karena perkembangan
maasyarakat dan pemikiran masyarakat ), maka kadang –kadang hukum
positif tidak bisa mengatasi . Untuk itu hubungan positif harus
dihubungkan dengan filsafat hukum dan teori hukum . Aktualisasi filsafat
hukum ini kalau sudah sampai dipengadilan , misalnya pada saat hakim
menangani kasus yang tidak ada / belum ada hukumnya.
Dalam
kaitannya dengan manfaat filsafat hukum , patut disimak pula pendapat
salah seorang pakar filsafat dari Universitas Gadjahmada , Prof. Dr.
Koento Wibisono Siswomihardjo, sebagai berikut:
“Memahami
filsafat sebagai dasar dan arah pengembangan (ilmu)hukum , berarti
memahami seluk beluk hukum secara utuh mendasar , sehingga dapat
dipahami pula perspektif dan kemungkinan pengembangannya,
keterjalinannya dengan cabang ilmu lain , simplifikasi dan arti
fisialitasnya “(Koento Wibisono Siswomihardjo,1994:7)
Demikianlah
pembahasan mengenai Pengertian Filsafat Hukum Menurut para Ahli, semoga
tulisan ini mengenai pengertian filsafat hukum ini dapat bermanfaat.
Disunting dari berbagai sumber :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
- [Sumber: www.pengertianpakar.com]
- [http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/]
Post a Comment
Ijin ngutip untuk jawab tugas om :D
Post a Comment