SOSIOLOGI
HUKUM
[Ditulis kembali oleh www.senaraihukum.com dari berbagai
sumber]
Pengertian
Defenisi Sosiologi Hukum
Secara sederhana, sosiologi
hukum dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Namun
sebelum menelaah lebih dalam lagi mengenai pengertian Sosiologi Hukum, perlu
diketahui bahwa pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan
moral dan logika internal hukum (Gerald Turkel).
Beikut adalah pengertian
sosiologi hukum menurut para ahli:
- Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)
- Pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya (Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
- Merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
- Suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari (Soetandyo Wignjosoebroto)
- Studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial (David N. Schiff)
Ringkasnya dapat dikatakan
bahwa sosiologi hukum bukanlah sosiologi ditambah hukum. Alhasil, pakar sosiologi hukum lebih laik disebut sebagai seorang juris dan bukan seorang sosiolog. Hal itu karena seorang pakar sosiologi
hukum pertama-tama harus mampu mengenal, membaca dan memahami berbagai fenomena
hukum sebagai objek kajiannya. Selanjutnya, ia tidak menggunakan pendekatan
ilmu hukum (dogmatik) untuk mengkaji dan menganalisis fenomena hukum
tersebut, tetapi ia melepaskan diri keluar dan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu
sosial.
Fungsi Sosiologi Hukum
Fungsi sosiologi hukum adalah untuk memahami perkembangan hukum di
suatu negara, mengetahui apakah hukum tersebut efektif apa tidak pada
masyarakat, menganalisis penerapan hukum di masyarakat, mengkonstruksikan
fenomena hukum yang terjadi di masyarakat, dan mempetakan masalah-masalah
sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Manfaat sosiologi hukum
Hal-hal
yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum, adalah sebagai berikut:
1.
Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
2.
Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
3.
Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
4.
Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan
5.
Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
6.
Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum
7.
Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku
8.
Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum
9.
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi
Hukum
10.
Memahami hukum dalam konteks sosialnya
11.
Melihat efektivitas hukum baik social control maupun social
engineer
12.
Menilai efektivitas hukum
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1.
Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam
artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum.
Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan
perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya
sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang
mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum
Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat
sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif,
fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat
yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang
menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative
tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
3. Wibawa
Hukum
Melemahnya wibawa hukum
menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan
yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum
sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum
dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar
akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang,
ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
4. Ciri-ciri
Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern
haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus
mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum
tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya.
Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang
baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
5. Suatu
kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah
sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak
pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White
Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis
bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi
para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah
kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata
rendah.
6. Efektifitas
Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang
berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses
efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar
supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa
tolok ukur efektivitas.
7. Kesadaran
Hukum dan Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum merupakan
konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan
ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan
dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran
hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum
yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
www.en.wikipedia.org/wiki/Sociology_of_law
www.sosialsosiologi.blogspot.co.id
www.pengertianpakar.com
www.hedisasrawan.blogspot.co.id
www.wonkdermayu.wordpress.com
Post a Comment
Post a Comment