Menu

Unknown Unknown Author
Title: Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H, M.A (Pakar Hukum Pidana)
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H, M.A atau yang lebih dikenal dengan nama J.E. Sahetapy (lahir di Saparua, Maluku, 6 Juni1932; u...


Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H, M.A atau yang lebih dikenal dengan nama J.E. Sahetapy (lahir di Saparua, Maluku, 6 Juni1932; umur 84 tahun) adalah seorang pakar hukum Indonesia. Ia juga merupakan guru besar dalam ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Kedua orang tuanya berpisah ketika Jacobus masih kecil karena ayahnya suka main judi. Setelah 12 tahun berpisah, ibunya menikah kembali dengan W.A. Lokollo. Saat ini Jacobus menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra (YPTK Petra) sejak tahun 1986 yang menaungi Universitas Kristen Petra di Surabaya.

Masa kecil
Jacobus menempuh pendidikan dasarnya di sekolah dasar ibunya sendiri, yaitu Particuliere Saparuasche School. Dari ibunya, ia belajar banyak tentang nasionalisme dan perjuangan membela rakyat kecil.

Pada usia sekitar 10 tahun, sekolah-sekolah ditutup karena tentara Jepang menyerang Hindia Belanda. Sahetapy baru bisa menyelesaikan sekolahnya pada 1947 setelah Indonesia merdeka. Ia melanjutkan pelajarannya di sekolah menengah dengan kurikulum empat tahun. Namun kembali pendidikannya diganggu oleh gejolak politik setempat yang ditimbulkan oleh diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS). Karena itu, Sahetapy pun memutuskan untuk meninggalkan Maluku dan bergabung dengan kakaknya, A.J. Tuhusula-Sahetapy yang sudah lebih dahulu tinggal di Surabaya. Di kota itulah ia menamatkan pendidikan SMAnya.

Belajar Hukum
Setamat SMA, Sahetapy ingin melanjutkan pendidikannya di Akademi Dinas Luar Negeri, sebuah program pendidikan kedinasan yang dikelola oleh Departemen Luar Negeri untuk para calon diplomat. Ia juga sempat mendapatkan tawaran untuk belajar di seminari untuk menjadi pendeta. Namun keduanya itu ditentang oleh ibunya. Akhirnya Sahetapy memutuskan untuk masuk ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Surabaya, yang kelak menjadi Fak. Hukum Universitas Airlangga.

Di bangku kuliah, Sahetapy tergolong mahasiswa yang cerdas. Ia juga fasih berbahasa Belanda, sebuah modal yang penting untuk belajar ilmu hukum di Indonesia. Karena itu, ia kemudian diangkat menjadi asisten dosen untuk mata kuliah Hukum Perdata. Bahkan setelah selesai kuliahnya, ia ditawari untuk melanjutkan studinya di Amerika Serikat. Kesempatan ini diterimanya, dan dalam dua tahun ia menyelesaikan program studi magisternya dalam bidang Hubungan Bisnis dan Industri dari Universitas Negeri Utah di Salt Lake City, Utah, Amerika Serikat, lalu kembali ke Indonesia.

Menganggur
Sekembalinya dari Amerika Serikat, oleh pihak kiri ia dikenai tuduhan sebagai mata-mata Amerika. Karena itu ia tidak diizinkan mengajar. Setelah PKI tersingkir, ia pun tidak langsung mengajar karena munculnya tuduhan-tuduhan lain. Namun semua itu tidak membuatnya putus asa, bahkan ia semakin bertekad untuk membela rakyat kecil. Setelah lama menganggur, ia akhirnya boleh mengajar dan pada 1979 ia terpilih menjadi dekan Fakultas Hukum di alma maternya. Ia mengambil gelar doktor dan menulis disertasi dengan judul "Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana".

Aktivitas di masyarakat
Sahetapy tidak hanya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tetapi juga di berbagai tempat lainnya seperti di Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra. Sahetapy juga sempat mengikuti pendidikan hingga selesai pada 1993 di Institut Alkitab Tiranus, Bandung, Jawa Barat.

Pada tahun 1963, ia ikut mendirikan sebuah universitas swasta di Surabaya, yaitu Universitas Kristen Petra dan menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Petra Surabaya dari tahun 1966-1969.

Selain itu ia juga pernah menjadi seorang birokrat, yaitu sebagai anggota Badan Pemerintahan Harian Provinsi Jawa Timur, dan asisten Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noer. Bersamaan dengan gelombang reformasi di Indonesia, Sahetapy pun ikut terjun ke dalam politik dan menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Ia menjadi anggota DPR/MPR mewakili partainya.

Selain itu, Sahetapy juga menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Komisi Hukum Nasional R.I. (sejak 2000), Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, 1999, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amendemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.

Keluarga
Sahetapy menikah dengan seorang gadis dari Jawa yang bernama Lestari Rahayu Lahenda yang juga seorang sarjana hukum dan dosen. Mereka dikarunia tiga orang anak perempuan, yaitu Elfina Lebrine (lahir 1969), lulusan program S2 dari Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, Athilda Henriete (lahir 1971), lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan Wilma Laura (lahir 1979), lulusan Fak. Sastra Universitas Kristen Petra, Surabaya, dan S2 dari Fak. Hukum Universitas Surabaya. Mereka juga mempunyai seorang anak angkat, Kezia (lahir 1992), yang saat ini masih studi di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Petra, Surabaya.

Pendidikan
  1. Institut Alkitab Tiranus, Bandung, 1993.
  2. Penataran P4 Tingkat Nasional, Jakarta, 1979.
  3. S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1978.
  4. S2 Business and Industrial Relations, University of Utah, Salt Lake City, USA, 1962.
  5. S1 Fakultas Hukum Jurusan Kepidanaan Universitas Airlangga, Surabaya, 1959.
  6. SMA 2/1, Surabaya, 1954.
  7. SM (Kurikulum 4 tahun), Saparua, 1951.
  8. Sekolah Rakyat, Saparua (1947).
  9. Particuliere Saparuasche School (SD Swasta Bahasa Belanda), Saparua, 1942.

Riwayat jabatan
  1. Ketua Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra Surabaya (1986-Sekarang)
  2. Ketua Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000-2014)
  3. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI-P (1999-2004)
  4. Rektor Universitas Kristen Petra Surabaya (1966-1969)

Kritik-kritiknya pandangannya terhadap hukum dan politik di Indonesia terkadang sangat pedas. Menurutnya politik sekarang sudah tidak mempunyai moral dan etika sehingga dapat menjerumuskan bangsa ini. Demikian biografi J.E Sahetapy seorang pakar hukum pidana Indonesia. Semoga sifat kritisnya dapat menjadi inspirasi kita untuk menjadi orang yang lebih baik.

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top