Menu

Unknown Unknown Author
Title: Hukum Perbankan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
HUKUM PERBANKAN  A. Pengertian Bank.  Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dar...


HUKUM PERBANKAN 
A. Pengertian Bank. 
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit. Pengertian bank pada awal dikenalnya adalah meja tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula. Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. 
Menurut OP Simorangkir pengertian bank adalah sebagai berikut:
“Salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral”
Sedangkan Sentosa Sembiring dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perbankan” memberikan definisi bank sebagai berikut:
“Bank adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak dibidang jasa keuangan, Bank sebagai badan hukum berarti secara yuridis adalah merupakan subyek hukum yang berarti dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga. Dengan demikian hukum perbankan dapat disrumuskan adalah serangkaian kaidah-kaidah yang mengatur tentang badan usaha perbankan. Kaidah-kaidah yang dimaksud di sini adalah baik yang terdapat dalam hukum positif maupun dalam praktek perbankan.”


[Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998]

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Sedangkan perbankan didefinisikan sebagai berikut :
“Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam menatalaksanakan kegiatan usahanya.”

B. Jenis-jenis Bank
Widjanarto dalam bukunya “Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia” menjabarkan jenis bank berdasarkan fungsi dan kepemilikannya, sebagai berikut :
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya :
  1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1968.
  2. Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu.
  4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. 
Hal tersebut dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat 2 UU Perbankan 1992. Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu adalah antara lain, melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembang ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya :
  1. Bank Umum milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan UU.
  2. Bank Umum swasta, yaitu bank yang hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbanganpertimbangan BI. Ketentuan tentang peizinan, bentuk hukum dan kepemilikan Bank Umum Swasta ditetapkan dalam pasal 16, 21 dan pasal 22 UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Sedangkan syarat pendiriannya saat ini diatur dalam SK Menteri Keuangan RI No. 1061/KMK 00/1998 tentang pendirian Bank swasta, Nasional, dan Bank Koperasi, tanggal 28 Oktober 1988.
  3. Bank Campuran, yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengansatu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Ketentuan tentang pendirian bank campuran diatur dan ditetapkan dalam pasal 17 UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Syarat pendirian Bank Campuran untuk saat ini diatur dalam SK Menteri Keuangan RI No. 1068/KMK.00/1988 tentang pendirian Bank Campuran, tanggal 28 Oktober 1998.
  4. Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank milik Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 54 UU Perbankan 1992 di mana dinyatakan bahwa UU No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dinyatakan hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak mulai berlakunya UU tersebut, maka bentuk Bank Pembangunan Daerah tersebut akan disesuaikan menjadi Bank Umum sesuai dengan UU Perbankan 1992.

Jenis Bank menurut Pasal 5 UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 Bank terdiri dari :
  1. Bank Umum, Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
 
C. Defenisi Hukum Perbankan. 
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan. 

Hukum perbankan menurut Munir Fuady adalah sebagai berikut :
“Seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.”

Sedangkan menurut Muhamad Djumhana ruang lingkup hukum perbankan di Indonesia meliputi hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku sekarang di Indonesia. Dengan demikian berarti akan membicarakan aturan-aturan perbankan yang masih berlaku sampai saat ini, sedangkan peraturan perbankan yang pernah berlaku pada masa yang lalu, harus dibahas apabila mempunyai keterkaitan dengan ketentuan yang berlaku saat ini atau pembahasan dalam kerangka sejarah perbankan di Indonesia. Sedangkan Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segiesensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.

D. Sejarah Hukum Perbankan. 
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank of China, dan Batavia Bank. 

E. Pengaturan Perbankan di Indonesia 
Pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama : Pertama : Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi. Kedua : Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan kompetitif. Ketiga : untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan. 

F. Sumber-Sumber Hukum Perbankan 
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis. 
  • Sumber hukum tertulis : 
  1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. 
  2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia. 
  3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar. 
  4. KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III. 
  5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga. 
  6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. 
  7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. 
  8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
  9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization. 
  10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. 
  11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal. 
  12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil. 
  13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah. 
  • Sumber Hukum Tidak Tertulis 
  1. Yurisprudensi 
  2. Konvensi (Kebiasaan) 
  3. Doktrin (ilmu Pengetahuan) 
  4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan. 

Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya. Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.


About Author

Advertisement

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment

 
Top