Menu

Unknown Unknown Author
Title: Babak pertama kasus kopi sianida berakhir pada 20 tahun penjara
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Babak pertama kasus kematian Wayan Mirna Salihin, berakhir pada putusan hakim dengan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica K...

Babak pertama kasus kematian Wayan Mirna Salihin, berakhir pada putusan hakim dengan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Keputusan tersebut sesuai dengan isi tuntuntan JPU.

Salah satu kata anggota majelis hakim, Partahi Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengemukakan bahwa alasan penjatuhan vonis tersebut adalah hadirnya barang bukti berupa es kopi Vietnam yang dicampur sianida. "Dengan demikian, barbuk (barang bukti) sisa minuman Mirna sah secara hukum," (27/10/2016).

Namun, kubu Jessica mempermasalahkan bahwa hakim mengabaikan proses pemindahan es kopi Vietnam dari gelas ke botol. Sebab, pokok perkara adalah kopi yang belum diminum Mirna.

"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya, karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamese Iced Coffee yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," lanjut Partahi.

Sementara hakim Binsar Gultom mengatakan Jessica sengaja meracuni Wayan Mirna Salihin. Bahkan, Jessica dengan sengaja mematikan Mirna.

"Dapat disimpulkan majelis hakim adanya perbuatan kesengajaan yang telah memenuhi unsur pidana. Terdakwa terbukti merencanakan meracuni Mirna. Ada unsur sengaja terdakwa mematikan korban Mirna," ucap Binsar Gultom.

Meski terpukul, Jessica Kumala Wongso tetap tenang dan tersenyum setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

Ketokan vonis 20 tahun dari hakim disambut reaksi yang beragam. Jessica Wongso mengatakan vonis tersebut sangat tidak adil dan memihak. Dia juga siap mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga Wayan Mirna Salihin menghormati putusan hakim. Bagi mereka, yang terpenting Jessica Wongso dinyatakan terbukti terbukti membunuh Mirna. 

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top